Selasa, 12 November 2013

Syariat Islam Dalam Kehidupan




            Agama Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada para RasulNya sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw. Muhammad sebagai nabi terakhir diutus dengan membawa syariat Islam yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Firman Allah swt:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 
Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmatKu bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu” (Q.S. al-Maidah:3)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ    
Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. al-Anbiya’: 107)
Syariat Islam datang dengan membawa suatu sistem integral yang mengatur semua bidang kehidupan. Sistem perundangan yang diciptakan Allah ini mestilah memiliki watak dan kelebihan-kelebihan, sama halnya dengan peraturan yang dibuat oleh manusia. Namun, tentunya peraturan hasil buatan manusia mempunyai banyak kekurangan.
Di antara watak ataupun ciri-ciri hukum Islam ialah bersifat menyeluruh (syumūliyyah). Hukum Islam berbeda dengan undang-undang yang dibuat oleh manusia karena ia meliputi  hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam sekitar. Ini karena hukum Islam ditirunkan untuk kepentingan seluruh manusia di dunia dan akhirat, sehingga peraturannya pun mencakup semua aspek kehidupan, baik hukum ukhrawi maupun hukum duniawi.
Al-Qur’an sendiri telah menyatakan dengan jelas mengenai watak tersebut di dalam surat al-An’am ayat 38.

مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ 
Artinya: “Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab”.
Secara garis besar hukum Islam mencakup dua aspek, yaitu aspek ukhrawi dan duniawi. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.      Aspek ukhrawi, yaitu semua persoalan yang menyangkut urusan akhirat. Jelasnya, segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti shalat, puasa, nazar, sumpah dan hukum lain yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Karenanya segala hukumnya bersifat tetap untuk sepanjang masa. Hukum ini haruslah bersumber dari ketentuan Allah, ia tidak bisa ditemukan dalam undang-undang buatan manusia, karena akal manusia tidak bisa mencapainya.
2.      Aspek duniawi, yaitu segala persoalan yang menyangkut urusan dunia dan undang-undang. Hukum duniawi meliputi hukum publik (al-qanun al ‘amm), yaitu hukum yang menyangkut kepentingan umum dan hukum privat (al-qanun al-khas), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek yang satu dengan subjek yang lainnya.
Muhammad Hasbi ash-Shiddiqiy membagi hukum duniawi ini ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.       Bidang ‘uqubat, yaitu bidang yang membahas perbuatan-perbuatan pidana serta hukumannya, seperti membunuh, mencuri, meminum khamar dan lainnya.
b.      Bagian munakahat (ahwal asy-syakhshiyah) yang membahas masalah perkawinan, perceraian dan hal-hal yang terkait dengannya, seperti ‘iddah, nafaqah dan hadlanah.
c.       Bagian mu’amalah, yaitu segala hukum yang dimaksudkan untuk mengatur urusan-urusan kemasyarakatan agar kehidupan manusia tertata rapi dan sempurna hingga benar-benar tercipta masyarakat madani. Yang termasuk dalam bidang mu’amalah ini adalah:
1)      Al-ahkam as-sulthaniyah yang membahas persoalan peradilan, hukum-hukum jihad, keamanan, kewenangan umum, khilafah, pajak dan jizyah.
2)      As-siyasah asy-syar’iyyah yang membahas masalah-masalah kenegaraan dan administrasi negara.
3)      Masalah yang berkaitan dengan perekonomian dan keuangan negara.
Berdasarkan penjelasan di atas sudah jelas bagi kita bahwa Islam merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw kepada umat manusia, mengandung aturan-aturan yang memuat semua sisi kehidupan . Islam tidak hanya mengatur tentang cara beribadah kepada Allah, akan tetapi juga meliputi peraturan-peraturan dalam berkeluarga, bermasyarakat, bahkan bernegara berikut tentang cara mengelolanya. Hal ini tentunya dimaksudkan oleh Allah agar manusia bisa hidup berdampingan satu sama lain secara damai, sejahtera dan bahagia di dunia dan akhirat.

Sumber referensi:
Ash-Shiddiqiy, Muhammad Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Rizki Putra. 1997. Cet. 1.

Tidak ada komentar: