Minggu, 07 April 2013

Ketidakjujuran Merusak Tatanan Negara


Ketidakjujuran Merusak Tatanan Negara

Keadilan, moralitas, dan kejujuran harus mencakup di semua ruang dan waktu yang dilalui manusia. Benar, terlebih lagi bagi politisi. Katakan saja politisi di sini adalah orang-orang yang bertanggungjawab besar terhadap kesejahteraan bangsanya. Di tangan mereka nasib para golongan kecil ditentukan. Politisi harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya. Sifat keadilan haruslah tertancap kuat di hatinya, sehingga tidak ada perilaku diskriminasi ketika memutuskan suatu hukum. Moralitas yang mulia harus terpancar dari perilakunya. Harus punya keahlian menentukan prioritas agar tindakan yang berlebihan terhindar.
Saya bingung apakah hati saya mau menangis ataukah marah membaca harapan di atas. Semuanya terasa hanya seperti angan-angan belaka jika melihat kondisi hukum di negara kita. Indonesia yang masih sangat jauh untuk dibilang sebuah negara maju, masih saja mengeksploitasi sumber daya alam secara serakah. Lebih lanjut pemerintah Indonesia tidak merasa rugi (ataukah memang ada motivasi lain) jika sumber daya alamnya dikuasai oleh orang-orang asing yang mendirikan perusahaan-perusahaan mereka di negeri ini. Hak-hak rakyat diraup secara terang-terangan sekaligus secara sembunyi-sembunyi oleh orang-orang yang punya kekuasaan, tanpa memikirkan nasib rakyat yang memeras keringat melawan kemiskinan.
Namun, di sini saya tidak hanya akan menerawang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di negeri kita. Di negara-negara yang menerapkan sistem otoriter, para pemimpin menjalankan gaya hidup mewah, sementara rakyat mereka tertimpa wabah kemiskinan dan kelaparan. Padahal sudah terang dijelaskan dalam al-Qur’an tentang larangan perbuatan tersebut. Seperti yang ada di bawah ini:
          وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ . . .
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil . . . .” (al-Baqarah:188)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (al-Anfal :27)
Dari sebuah buku yang saya baca, dikatakan Mobutu, Presiden Zaire membiarkan rakyatnya bersusah payah demi mendapatkan sepotong roti. Sementara Mobutu setiap bulan mengirim pesawat pribadinya ke Perancis hanya untuk membawa pemangkas rambutnya. Ia menimbun kekayaan bertumpuk, menjadikan sumber daya alam dan tambang intan sebagai aset pribadinya. Lebih lanjut ia membiarkan negara-negara Barat mengambil keuntungan dari kekayaan alam Zaire. Sementara rakyatnya mengalami kemerosotan ekonomi terburuk dan resah karena perang antarsuku.
Mari kita perhatikan firman Allah di bawah ini!
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ
Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”. (Q.S. al-Baqarah: 205)
Allah menggambarkan dalam ayat di atas tentang sikap orang-orang yang sangat tidak memiliki nilai-nilai moralitas al-Qur’an, tidak ada kemurahan hati, cinta, kejujuran, dan kasih sayang. Mereka hanya memburu keuntungan pribadi walaupun itu akan merusak alam. Kita masih ingat pembangunan Wisma Atlet di Palembang yang sampai sekarang bak manusia yang tak punya kepala, tidak bisa dimanfaatkan. Ini disebabkan ulah mereka-mereka yang melirik laba dari proyek tersebut dengan cara yang tidak benar.
Tidak ada harapan akan terjadi perubahan apa pun di bumi Allah ini selama makhluk yang mendiaminya tidak mentaati dan melaksakan hukum Allah yang ada di dalam al-Qur’an. Akan tetapi, negara yang penduduknya bertakwa kepada Allah dan mematuhi aturan tidak akan membiarkan terjadinya ketidakadilan, kecurangan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.  Indonesia adalah salah satu contoh yang masuk kategori. Meskipun bukan negara Islam, akan tetapi sistem perundang-undangan yang berlaku sudah mencerminkan hukum Islam walaupun belum sempurna. Mari kita lihat perbandingan ancaman dan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku kejahatan-kejahatan yang telah dipaparkan di atas dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
          خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعاً فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Artinya: “(Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” (Al-Haqqah:30-34)
          وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (al-Maidah: 38)
          إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيراً
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.(an-Nisa: 145)
Berdasarkan  ayat di atas Allah mengecam orang-orang yang menelantarkan dan tidak memperhatikan fakir miskin. Mereka akan merasakan siksaan. Bagi pencuri tangan mereka akan dipotong jika barang yang dicuri tersebut telah mencapai nisab. Nisab yang ditetapkan  bisa diserahkan kepada pemerintah. Sedangkan mereka yang mengambil hak orang lain dengan melakukan penipuan dikecam oleh Allah sebagai orang yang munafik yang bahayanya lebih besar dibandingkan dengan orang kafir. Karena penipu memiliki psikis yaitu kepandaian, baik dalam kata-kata maupun dalam bidang administrasi.
Di Indonesia ancaman bagi pelaku tindak pidana seperti di atas telah diatur dalam undang-undang, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Meskipun hukuman yang diberikan tidak seperti apa yang telah ditetapkan oleh Islam, namun bukan berarti Indonesia tidak mentaati hukum Allah. Sebab, tujuan hakiki pemberian hukuman yang dinyatakan dalam ayat tersebut  adalah untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Sedangkan untuk hukuman di akhirat itu adalah hak Allah.
Dalam pasal 362 KUHP BAB XXII tentang Pencurian dinyatakan bahwa pelaku pencurian  diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Berikut usur-unsur yang ada dalam pasal tersebut:
1.      Barangsiapa
2.      Mengambil barang sesuatu
3.      Dengan maksud untuk dimiliki
4.      Secara melawan hukum.
Dalam pasal 378 KUHP BAB XXV tentang Perbuatan Curang dinyatakan bahwa orang yang melakukan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan diancam  dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Berikut unsur-unsur pasal tersebut:
1.      Barangsiapa
2.      Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3.      Secara melawan hukum
4.      Dengan tipu muslihat
            Pasal 415 KUHP BAB XXVIII tentang Kejahatan Jabatan dinyatakan bahwa seorang pejabat yang yang diamanahi menjalankan tugasnya dengan jujur, namun sebaliknya ia menyalahgunakannya maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikut ini unsur-unsurnya:
1.      Seorang pejabat
2.      Sengaja
3.      Menggelapkan uang
Namun yang perlu diingat adalah ketika memenjarakan pelaku tindak pidana, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melihat latar  belakang keluarganya, karena jika hal ini diabaikan akan menimbulkan kerusakan di sisi lain. Anak-anak yang hidup terlantar, tanpa tercukupi ekonominya dan tidak terpelihara kehidupan sosialnya, akan menjadi sasaran tangan-tangan jahat dan perusak. Itulah manfaat jaminan sosial dalam hubungannya membentuk masyarakat yang sehat dan positif.

Tidak ada komentar: