Ketidakjujuran
Merusak Tatanan Negara
Keadilan, moralitas, dan kejujuran harus mencakup di semua
ruang dan waktu yang dilalui manusia. Benar, terlebih lagi bagi politisi.
Katakan saja politisi di sini adalah orang-orang yang bertanggungjawab besar
terhadap kesejahteraan bangsanya. Di tangan mereka nasib para golongan kecil
ditentukan. Politisi harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
yang dipimpinnya. Sifat keadilan haruslah tertancap kuat di hatinya, sehingga
tidak ada perilaku diskriminasi ketika memutuskan suatu hukum. Moralitas yang
mulia harus terpancar dari perilakunya. Harus punya keahlian menentukan
prioritas agar tindakan yang berlebihan terhindar.
Saya bingung apakah hati saya mau menangis ataukah marah
membaca harapan di atas. Semuanya terasa hanya seperti angan-angan belaka jika
melihat kondisi hukum di negara kita. Indonesia yang masih sangat jauh untuk
dibilang sebuah negara maju, masih saja mengeksploitasi sumber daya alam secara
serakah. Lebih lanjut pemerintah Indonesia tidak merasa rugi (ataukah memang
ada motivasi lain) jika sumber daya alamnya dikuasai oleh orang-orang asing
yang mendirikan perusahaan-perusahaan mereka di negeri ini. Hak-hak rakyat
diraup secara terang-terangan sekaligus secara sembunyi-sembunyi oleh
orang-orang yang punya kekuasaan, tanpa memikirkan nasib rakyat yang memeras
keringat melawan kemiskinan.
Namun, di sini saya tidak hanya akan menerawang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di negeri kita. Di negara-negara yang menerapkan sistem otoriter, para pemimpin menjalankan gaya hidup mewah, sementara rakyat mereka tertimpa wabah kemiskinan dan kelaparan. Padahal sudah terang dijelaskan dalam al-Qur’an tentang larangan perbuatan tersebut. Seperti yang ada di bawah ini:
Namun, di sini saya tidak hanya akan menerawang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di negeri kita. Di negara-negara yang menerapkan sistem otoriter, para pemimpin menjalankan gaya hidup mewah, sementara rakyat mereka tertimpa wabah kemiskinan dan kelaparan. Padahal sudah terang dijelaskan dalam al-Qur’an tentang larangan perbuatan tersebut. Seperti yang ada di bawah ini:
وَلاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ . . .
Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil . . . .” (al-Baqarah:188)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ
أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (al-Anfal :27)
Dari sebuah buku yang saya baca, dikatakan Mobutu, Presiden
Zaire membiarkan rakyatnya bersusah payah demi mendapatkan sepotong roti.
Sementara Mobutu setiap bulan mengirim pesawat pribadinya ke Perancis hanya
untuk membawa pemangkas rambutnya. Ia menimbun kekayaan bertumpuk, menjadikan
sumber daya alam dan tambang intan sebagai aset pribadinya. Lebih lanjut ia
membiarkan negara-negara Barat mengambil keuntungan dari kekayaan alam Zaire.
Sementara rakyatnya mengalami kemerosotan ekonomi terburuk dan resah karena
perang antarsuku.
Mari kita perhatikan firman Allah di bawah ini!
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ
Artinya:
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan”. (Q.S. al-Baqarah: 205)
Allah menggambarkan dalam ayat di atas tentang sikap
orang-orang yang sangat tidak memiliki nilai-nilai moralitas al-Qur’an, tidak
ada kemurahan hati, cinta, kejujuran, dan kasih sayang. Mereka hanya memburu
keuntungan pribadi walaupun itu akan merusak alam. Kita masih ingat pembangunan
Wisma Atlet di Palembang yang sampai sekarang bak manusia yang tak punya
kepala, tidak bisa dimanfaatkan. Ini disebabkan ulah mereka-mereka yang melirik
laba dari proyek tersebut dengan cara yang tidak benar.
Tidak ada harapan akan terjadi perubahan apa pun di bumi Allah
ini selama makhluk yang mendiaminya tidak mentaati dan melaksakan hukum Allah
yang ada di dalam al-Qur’an. Akan tetapi, negara yang penduduknya bertakwa
kepada Allah dan mematuhi aturan tidak akan membiarkan terjadinya
ketidakadilan, kecurangan dan kekuasaan yang sewenang-wenang. Indonesia adalah salah satu contoh yang masuk
kategori. Meskipun bukan negara Islam, akan tetapi sistem perundang-undangan
yang berlaku sudah mencerminkan hukum Islam walaupun belum sempurna. Mari kita
lihat perbandingan ancaman dan hukuman yang ditetapkan Allah bagi pelaku
kejahatan-kejahatan yang telah dipaparkan di atas dengan undang-undang yang ada
di Indonesia.
خُذُوهُ
فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ
ذِرَاعاً فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا
يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Artinya:
“(Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke
lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.
Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.
Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga
dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” (Al-Haqqah:30-34)
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ
اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
(al-Maidah:
38)
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ
نَصِيراً
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari
neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi
mereka.” (an-Nisa: 145)
Berdasarkan ayat di atas Allah mengecam orang-orang yang
menelantarkan dan tidak memperhatikan fakir miskin. Mereka akan merasakan siksaan.
Bagi pencuri tangan mereka akan dipotong jika barang yang dicuri tersebut telah
mencapai nisab. Nisab yang ditetapkan
bisa diserahkan kepada pemerintah. Sedangkan mereka yang mengambil hak
orang lain dengan melakukan penipuan dikecam oleh Allah sebagai orang yang
munafik yang bahayanya lebih besar dibandingkan dengan orang kafir. Karena penipu
memiliki psikis yaitu kepandaian, baik dalam kata-kata maupun dalam bidang
administrasi.
Di
Indonesia ancaman bagi pelaku tindak pidana seperti di atas telah diatur dalam
undang-undang, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Meskipun hukuman
yang diberikan tidak seperti apa yang telah ditetapkan oleh Islam, namun bukan
berarti Indonesia tidak mentaati hukum Allah. Sebab, tujuan hakiki pemberian
hukuman yang dinyatakan dalam ayat tersebut
adalah untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Sedangkan untuk
hukuman di akhirat itu adalah hak Allah.
Dalam pasal
362 KUHP BAB XXII tentang Pencurian dinyatakan bahwa pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berikut usur-unsur yang ada dalam pasal tersebut:
1. Barangsiapa
2. Mengambil
barang sesuatu
3. Dengan
maksud untuk dimiliki
4. Secara
melawan hukum.
Dalam pasal 378 KUHP BAB XXV tentang Perbuatan
Curang dinyatakan bahwa orang yang melakukan tipu muslihat atau pun rangkaian
kebohongan diancam dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun. Berikut unsur-unsur pasal tersebut:
1. Barangsiapa
2. Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
3. Secara
melawan hukum
4. Dengan
tipu muslihat
Pasal 415 KUHP BAB XXVIII tentang Kejahatan
Jabatan dinyatakan bahwa seorang pejabat yang yang diamanahi menjalankan
tugasnya dengan jujur, namun sebaliknya ia menyalahgunakannya maka akan diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikut ini unsur-unsurnya:
1. Seorang
pejabat
2. Sengaja
3. Menggelapkan
uang
Namun
yang perlu diingat adalah ketika memenjarakan pelaku tindak pidana, pemerintah
seharusnya terlebih dahulu melihat latar belakang keluarganya, karena jika hal ini diabaikan
akan menimbulkan kerusakan di sisi lain. Anak-anak yang hidup terlantar, tanpa
tercukupi ekonominya dan tidak terpelihara kehidupan sosialnya, akan menjadi
sasaran tangan-tangan jahat dan perusak. Itulah manfaat jaminan sosial dalam
hubungannya membentuk masyarakat yang sehat dan positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar