Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Islam
Ajaran
al-Qur’an yang berkenaan dengan politik sesungguhnya telah diterapkan oleh
Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Semenjak Islam lahir dan berada pada
puncak kejayaannya setelah hijrah ke Madinah, mayarakat Islam telah memilih
sistem negaranya yang berdasar pada politik Islam. Sebab ada beberapa
keistimewaan pada sistem pemerintahan ini, yang membedakannya dengan sistem
pemerintahan negara lain. Di antaranya adalah:
1. Kedaulatan hukum
Ilahi
Prinsip dasar yang paling utama dalam
negara Islam adalah bahwa sang penguasa (penetap hukum) itu hanyalah Allah,
sedangkan pemimpin kaum muslimin pada hakikatnya adalah khilafah. Seorang
pemimpin tidak mutlak semata-mata hanya sebagai pengendali suatu kebijakan
tetapi juga bertindak sesuai hukum ilahi yang bersumber pada kitab Allah dan
sunnah Rasulullah. Inilah prinsip dasar yang telah disebutkan dalam beberapa
ayat di dalam al-Qur’an, seperti surat
an-Nisa’ ayat 59, 64, 65, 80, 105, surat al-Maidah ayat 44,45,47 dan masih
banyak lagi.
Rasulullah saw juga telah menjelaskan
tentang prinsip ini di dalam hadis-hadisnya. Beliau bersabda:
عليكم
بكتاب الله احلوا حلاله وحرموا حرامه
Artinya: “apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
katabNya maka halalkanlah olehmu, dan haramkanlah apa yang diharamkanNya”.
تركت
فيكم امرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة رسوله
Artinya: “aku tinggalkan bagimu dua perkara, kamu tidak akan sesat
selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu al-Qur’an dan sunnah Rasulullah”.
2. Keadilan di antara
manusia
Prinsip kedua yang paling mendasar
dalam menbangun sebuah negara adalah adanya kesamaan kedudukan masyarakat di hadapan
hukum Allah dan mereka harus melaksanakan hukum tersebut. Derajat mereka sama,
baik itu dari kalangan rendah maupun pemimpin dan penguasa. Sebagaimana perintah
Allah swt kepada Nabi Muhammad saw dalam surat asy-Syura ayat 15:
وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ
Artinya: “dan aku diperintahkan
supaya berlaku adil diantara kamu”
Maksudnya
adalah :”Aku (Muhammad) diperintahkan untuk berbuat adil terhadap kalian tanpa
memihak kepada salah satu golongan, aku tidak memihak kepada seorang pun dari
kalian. Aku adalah penolong bagi yang mengikuti kebenaran dan musuh bagi yang
menentangnya. Tidak ada perlakuan yang istimewa bagi orang-orang yang dekat
denganku atau pun para pembesar dibanding yang lain. Yang haq berlaku untuk
semua, begitu juga yang haram, halal, ataupun wajib berlaku untuk semua orang, bahkan
sekalipun terhadap diriku tidak ada
pengecualian dalam hukum Ilahi”.
3. Persamaan di antara kaum muslimin
Kesamaan ini berlaku bagi semua umat muslim
yang ada di dalam negara Islam tersebut. Bahwa semua umat Islam mempunyai hak
yang sama tanpa memandang warna kulit, ras, bahasa maupun daerah. Tidak ada
keistimewaan bagi seorang pun atau kelompok mana pun di dalam memperoleh hak
ataupun kedudukan. Allah swt berfiman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S.
al-Hujurat:13)
Rasulullah juga menjelaskan dalam sabdanya:
ان
الله لا ينظر الى صوركم و اموالكم ولكن ينظر الى قلوبكم و اعمالكم
Artinya: “sesungguhnya Allah tidak memandang
kepada rupa dan harta kamu, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal perbuatan
kamu”.
4. Tanggungjawab
pemerintah
Pemerintahan termasuk kekuasaannya
dan kekayaannya merupakan amanat Allah dan umat Islam dimana perwakilannya
harus diserahkan kepada orang yang takut kepada Allah, adil, dan beriman. Maka
tidak berhak bagi seorang pun untuk menjalankan amanah ini dengan cara yang
tidak benar apalagi untuk tujuan pribadi.
Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى
أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ
اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”
Rasulullah
juga bersabda:
الا كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته فالإمام الاعظم الذي
على الناس راع و هو مسؤول عن رعيته
Artinya: “ketahuilah setiap dari kalian
adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dari orang yang
dipimpinnya, kepala negara adalah pemimpin rakyat dan dia akan diminta pertanggungjawaban
dari yang dipimpinnya”.
5. Musyawarah
Semua kalangan
masyarakat termasuk pemerintah harus terlibat dalam pengambilan sebuah hukum.
Pengambilan hukum tersebut dilakukan dengan cara musyawarah, diputuskan sesuai
dengan pendapat serta aspirasi kaum muslimin.
Khalifah Umar ra.
pernah berkata:
من
دعا الى امارة نفسه او غيره من غير مشورة من المسلمين فلا يحل لكم ان لا تقتلوه
Artinya: “barangsiapa yang meminta kepemimpinan untuk dirinya atau orang
lain tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka boleh bagimu untuk
memeranginya”.
6. Taat dalam kebaikan
Prinsip
keenam adalah wajib mentaati pemerintah hanya dalam kebaikan saja, sedangkan
dalam kemaksiatan tidak. Hal ini bermakna, apabila ada suatu perintah dari
pemimpin kepada rakyatnya maka wajib untuk ditaati selama itu sesuai dengan
undang-undang syari’ah. Sebaliknya, jika perintah itu bertentangan dengan hukum
syari’ah maka rakyat tidak berhak untuk melaksanakannya. Rasulullah saw
bersabda:
السمع و الطاعة على
المرء المسلم فيما احب و كره ما لم يؤمر بمعصية فإذا امر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
Artinya: “ seorang muslim harus mendengarkan dan mentaati apa yang
diperintahkan kepadanya, baik itu hal yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai
selama dalam kebaikan, jika perintah itu dalam hal kemaksiatan maka tidak wajib
untuk didengar dan ditaati ”.
7. Dilarang meminta
kekuasaan
Seseorang yang meminta
suatu jabatan dalam pemerintahan secara umum, dan meminta kekhilafahan secara
khusus sedang ia berusaha keras untuk mendapatkannya, maka dia adalah orang
yang paling sedikit kebaikannya. Allah berfirman dalam surat al-Qashash ayat 83:
تِلْكَ
الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوّاً فِي
الْأَرْضِ وَلَا فَسَاداً وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Negeri
akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri
dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi
orang-orang yang bertakwa”.
8. Menegakkan sistem
hidup yang Islami
Kewajiban
pertama yang diberikan kepada seorang pemimpin dan jajarannya dalam negara Islam
adalah menegakkan sistem hidup yang Islami dengan seutuhnya, tanpa adanya
pengurangan ataupun penggantian. Dia harus memerintahkan untuk berbuat yang
ma’ruf, menyebarkan kebaikan dan mempertahankan kebaikan itu, mencegah berbuat
yang mungkar, serta membinasakan keburukan dan kerusakan.
Hal ini telah dijelaskan Allah di
dalam al-Qur’an dalam surat al-Hajj ayat 41:
الَّذِينَ
إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ
وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka
bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat
ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar”.
Tugas yang diemban oleh Nabi Muhammad saw serta
nabi-nabi sebelumnya adalah menegakkan agama seperti yang diungkapkan dalam
al-Quran
أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
“Tegakkanlah
agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”(Q.S. asy-Syura: 13). Tujuan
dari jihad beliau adalah untuk memerangi orang-orang yang bukan Islam.
وَيَكُونَ
الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ “dan
supaya agama itu semata-mata untuk Allah” (Q.S. al-Anfal:39). Yang
diperintahkan kepada umatnya dan umat-umat para nabi sebelumnya adalah agar
menyembah Allah dengan ikhlas. لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus” (Q.S. al-Bayyinah:5). Oleh karena itu, kebijakan mendasar
yang sangat penting dalam kepemimpinan Rasulullah saw adalah menegakkan kehidupan
yang islami, sehingga tidak pernah kita lihat pada zaman Rasul kekacauan di
dalam masyarakat seperti yang ada pada saat ini.
9. Amar ma’ruf nahi
munkar
Prinsip terakhir yang
harus ada agar negara Islam berjalan dengan baik adalah setiap anggota masyarakat Islam berhak, bahkan
wajib untuk mengatakan kalimat yang haq, memerintahkan untuk berbuat yang ma’ruf,
menegakkan kebaikan sesuai dengan kemampuan masing-masing, melarang dan
mencegah berbuat yang mungkar serta memberikan hukuman kepada pelaku kebatilan.
Hal ini terdapat dalam firman Allah
swt:
وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Q.S. al-Maidah:2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar