Minggu, 19 Mei 2013

Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Islam


Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Islam
            
Ajaran al-Qur’an yang berkenaan dengan politik sesungguhnya telah diterapkan oleh Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Semenjak Islam lahir dan berada pada puncak kejayaannya setelah hijrah ke Madinah, mayarakat Islam telah memilih sistem negaranya yang berdasar pada politik Islam. Sebab ada beberapa keistimewaan pada sistem pemerintahan ini, yang membedakannya dengan sistem pemerintahan negara lain. Di antaranya adalah:

1. Kedaulatan hukum Ilahi
            Prinsip dasar yang paling utama dalam negara Islam adalah bahwa sang penguasa (penetap hukum) itu hanyalah Allah, sedangkan pemimpin kaum muslimin pada hakikatnya adalah khilafah. Seorang pemimpin tidak mutlak semata-mata hanya sebagai pengendali suatu kebijakan tetapi juga bertindak sesuai hukum ilahi yang bersumber pada kitab Allah dan sunnah Rasulullah. Inilah prinsip dasar yang telah disebutkan dalam beberapa ayat di dalam  al-Qur’an, seperti surat an-Nisa’ ayat 59, 64, 65, 80, 105, surat al-Maidah ayat 44,45,47 dan masih banyak lagi.
            Rasulullah saw juga telah menjelaskan tentang prinsip ini di dalam hadis-hadisnya. Beliau bersabda:
          عليكم بكتاب الله احلوا حلاله وحرموا حرامه
Artinya: “apa yang dihalalkan oleh Allah dalam katabNya maka halalkanlah olehmu, dan haramkanlah apa yang diharamkanNya”.
          تركت فيكم امرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة رسوله
Artinya: “aku tinggalkan bagimu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu al-Qur’an dan sunnah Rasulullah”.

2. Keadilan di antara manusia
            Prinsip kedua yang paling mendasar dalam menbangun sebuah negara adalah adanya kesamaan kedudukan masyarakat di hadapan hukum Allah dan mereka harus melaksanakan hukum tersebut. Derajat mereka sama, baik itu dari kalangan rendah maupun pemimpin dan penguasa. Sebagaimana perintah Allah swt kepada Nabi Muhammad saw dalam surat asy-Syura ayat 15:
وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ
Artinya: “dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu
            Maksudnya adalah :”Aku (Muhammad) diperintahkan untuk berbuat adil terhadap kalian tanpa memihak kepada salah satu golongan, aku tidak memihak kepada seorang pun dari kalian. Aku adalah penolong bagi yang mengikuti kebenaran dan musuh bagi yang menentangnya. Tidak ada perlakuan yang istimewa bagi orang-orang yang dekat denganku atau pun para pembesar dibanding yang lain. Yang haq berlaku untuk semua, begitu juga yang haram, halal, ataupun wajib berlaku untuk semua orang, bahkan sekalipun  terhadap diriku tidak ada pengecualian dalam hukum Ilahi”.
3. Persamaan di antara kaum muslimin
            Kesamaan ini berlaku bagi semua umat muslim yang ada di dalam negara Islam tersebut. Bahwa semua umat Islam mempunyai hak yang sama tanpa memandang warna kulit, ras, bahasa maupun daerah. Tidak ada keistimewaan bagi seorang pun atau kelompok mana pun di dalam memperoleh hak ataupun kedudukan. Allah swt berfiman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا  إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. al-Hujurat:13)
            Rasulullah juga menjelaskan dalam sabdanya:
ان الله لا ينظر الى صوركم و اموالكم ولكن ينظر الى قلوبكم و اعمالكم
Artinya: “sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa dan harta kamu, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal perbuatan kamu”.
4. Tanggungjawab pemerintah
            Pemerintahan termasuk kekuasaannya dan kekayaannya merupakan amanat Allah dan umat Islam dimana perwakilannya harus diserahkan kepada orang yang takut kepada Allah, adil, dan beriman. Maka tidak berhak bagi seorang pun untuk menjalankan amanah ini dengan cara yang tidak benar apalagi untuk tujuan pribadi.
Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
Rasulullah juga bersabda:
الا كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته فالإمام الاعظم الذي على الناس راع و هو مسؤول عن رعيته
Artinya: “ketahuilah setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dari orang yang dipimpinnya, kepala negara adalah pemimpin rakyat dan dia akan diminta pertanggungjawaban dari yang dipimpinnya”.

5. Musyawarah
Semua kalangan masyarakat termasuk pemerintah harus terlibat dalam pengambilan sebuah hukum. Pengambilan hukum tersebut dilakukan dengan cara musyawarah, diputuskan sesuai dengan pendapat serta aspirasi kaum muslimin. 
Khalifah Umar ra. pernah berkata:
          من دعا الى امارة نفسه او غيره من غير مشورة من المسلمين فلا يحل لكم ان لا تقتلوه
Artinya: “barangsiapa yang meminta kepemimpinan untuk dirinya atau orang lain tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka boleh bagimu untuk memeranginya”.

6. Taat dalam kebaikan
            Prinsip keenam adalah wajib mentaati pemerintah hanya dalam kebaikan saja, sedangkan dalam kemaksiatan tidak. Hal ini bermakna, apabila ada suatu perintah dari pemimpin kepada rakyatnya maka wajib untuk ditaati selama itu sesuai dengan undang-undang syari’ah. Sebaliknya, jika perintah itu bertentangan dengan hukum syari’ah maka rakyat tidak berhak untuk melaksanakannya. Rasulullah saw bersabda:
السمع و الطاعة على المرء المسلم فيما احب و كره ما لم يؤمر بمعصية فإذا امر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
Artinya: “ seorang muslim harus mendengarkan dan mentaati apa yang diperintahkan kepadanya, baik itu hal yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama dalam kebaikan, jika perintah itu dalam hal kemaksiatan maka tidak wajib untuk didengar dan ditaati ”.

7. Dilarang meminta kekuasaan
Seseorang yang meminta suatu jabatan dalam pemerintahan secara umum, dan meminta kekhilafahan secara khusus sedang ia berusaha keras untuk mendapatkannya, maka dia adalah orang yang paling sedikit kebaikannya. Allah berfirman dalam surat al-Qashash ayat 83:
          تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوّاً فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَاداً وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.    
8. Menegakkan sistem hidup yang Islami
            Kewajiban pertama yang diberikan kepada seorang pemimpin dan jajarannya dalam negara Islam adalah menegakkan sistem hidup yang Islami dengan seutuhnya, tanpa adanya pengurangan ataupun penggantian. Dia harus memerintahkan untuk berbuat yang ma’ruf, menyebarkan kebaikan dan mempertahankan kebaikan itu, mencegah berbuat yang mungkar, serta membinasakan keburukan dan kerusakan.
Hal ini telah dijelaskan Allah di dalam al-Qur’an dalam surat al-Hajj ayat 41:
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ  
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar”.
Tugas yang diemban oleh Nabi Muhammad saw serta nabi-nabi sebelumnya adalah menegakkan agama seperti yang diungkapkan dalam al-Quran أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ 
“Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”(Q.S. asy-Syura: 13). Tujuan dari jihad beliau adalah untuk memerangi orang-orang yang bukan Islam.
وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ  dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah” (Q.S. al-Anfal:39). Yang diperintahkan kepada umatnya dan umat-umat para nabi sebelumnya adalah agar menyembah Allah dengan ikhlas.  لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَsupaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” (Q.S. al-Bayyinah:5). Oleh karena itu, kebijakan mendasar yang sangat penting dalam kepemimpinan Rasulullah saw adalah menegakkan kehidupan yang islami, sehingga tidak pernah kita lihat pada zaman Rasul kekacauan di dalam masyarakat seperti yang ada pada saat ini.

9. Amar ma’ruf nahi munkar
Prinsip terakhir yang harus ada agar negara Islam berjalan dengan baik adalah  setiap anggota masyarakat Islam berhak, bahkan wajib untuk mengatakan kalimat yang haq, memerintahkan untuk berbuat yang ma’ruf, menegakkan kebaikan sesuai dengan kemampuan masing-masing, melarang dan mencegah berbuat yang mungkar serta memberikan hukuman kepada pelaku kebatilan.
Hal ini terdapat dalam firman Allah swt:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Q.S. al-Maidah:2)

Tidak ada komentar: